Langsung ke konten utama

Daerah Istimewa Yogyakarta Akan Dipimpin Oleh Seorang Putri Sulung Raja



(Surya Mahardika)
Perempuan berpeluang untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, seperti dikutip dari news.detik.com.

Dikutip dari buku Jogja Memang Isitmewa 2017 karangan Bambang Yudhoyono, ”Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (1) huruf menyatakan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat “menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak’. Oleh karena tidak disertai dengan penjelasan, ketentuan ini dapat menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Sumber perbedaan tafsir terletak pada dicantumkannya kata istri tanpa ada kata suami.

Tafsir 1; calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dinyatakan memenuhi syarat jika antara lain telah menyerahkan daftar riwayat hidup beserta kelengkapannya. Jadi hanya pada ketentuan persyaratan administrasinya dan tidak termasuk atau bukan mengenai ketentuan persyaratan sesuai isi daftar riwayat hidupnya. Artinya; istilah “antara lain” memberi toleransi si calon menyampaikan data “suami” dalam riwayat hidupnya.

Tafsir 2; terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c, calon tersebut adalah “Sultan” Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta. Menurut tafsir kedua ini, istilah dan sebutan gelas “Sultan” (pengaruh agama Islam) potensial menjadi bahan perdebatan untuk calon Gubernur DIY apakah harus laki laki atau boleh perempuan.

Tafsir 3; terkait dengan tafsir kedua, dari ketentuan ayat (1) huruf m, isi daftar riwayat hidup yang harus diserahkan telah memastikan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hanya dapat diisi oleh laki-laki. Dari bunyi ketentuan itu kata ISTRI jelas mengandung arti dan makna bahwa Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur adalah laki-laki. Sebab, jika perempuan ditempatkan memiliki hak yang sama dengan lak-laki sebagai calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur DIY, maka bunyi isi persyaratan itu tentu akan memuat kata “SUAMI”.

Secara konstitusional, tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 dan juga Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Meskipun demikian, mengingat syaratnya adalah Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Paku Alam yang bertahta maka sangat tergantung pada pranata (paugeran) atau ketentuan yang berlaku di lingkungan internal kasultanan dan kadipaten itu sendiri”.

Kalau menurut saya sendiri, itu tidak sesuai tradisi. Karena seharusnya penerus Sultan itu harus laki-laki dan saat ini kan anaknya perempuan, harusnya pindah ke adiknya yang laki-laki itu menurut tradisi. Jadi saya sedikit bingung” ucap Rahmadi masyarat Yogyakarta.

Menurut Ghifari Yuristiadhi, Dosen Sekolah Vokasi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) terkait kebijakan kesultanan ini. “Jika menilik sejarah Kraton Yogyakarta bahkan Kesultanan Mataram, jika raja tidak punya anak laki-laki atau tidak ada anak laki-laki yang pantas menduduki tahta, tahta akan diserahkan kepada saudara laki-lakinya. Langkah Sultan mengganti nama gelar putri pertamanya “Pembayun” menjadi “Mangkubumi” tentu punya tendensi politik. Sependek pengetahuan saya belum ada putri yang dipersiapkan untuk mewarisi tahta di Kasultanan Yogyakarta bahkan harus dirubah gelar kebangsawanannya menjadi lebih “maskulin” dari pada Sultan X ini. Pendapat saya, ini hak sepenuhnya Sultan, Jika memang kejadian Sultan pengganti Sultan X adalah putri beliau, sejarah akan mencatat dan masyarakat di kemudian hari akan membaca tentang intrik dan dinamika suksesi Kraton yang demikian ini”.

Semoga Daerah Istimewa Yogyakarta tetap istimewa dan lestari di tangan siapapun yang memimpinnya.

Komentar

Pos Terhangat

Komunitas Suling Bambu Nusantara Bergerak Melestarikan Alat Musik Tradisional

Suling bambu merupakan alat musik tradisional khas Indonesia atau tanah melayu yang dahulu sering sekali dimainkan untuk menghibur diri ataupun acara adat. Alat musik suling sendiri sudah ada sejak lama, karena cara main dan pembuatannya sangat mudah dipelajari dan didapatkan. Di Indonesia sendiri suling sering dimainkan dalam pementasan adat ataupun oleh seorang pujangga dahulu kala. Namun saat ini suling bambu sudah sangat susah didapatkan ataupun diajarkan kembali di sekolah musik, melainkan menggunakan suling yang terbuat dari plastik bukan lagi dari bambu khas tradisional. Hal itulah yang menjadi perhatian Agus Budi melihat jarangnya pemakaian dan pelestarian suling sebagai alat musik tradisional. Berawal dari pengamen suling bambu di jalanan, Agus lalu membentuk Komunitas Suling Bambu Nusantara (KSBN) pada 20 Mei 2004 di Yogyakarta. Pada awal berdirinya komunitas tersebut hanya ada tujuh orang dengan hobi dan minat yang sama. Tetapi sampai saat ini sudah banyak sekali yan...

Iklan Terselubung di Media Nasional: Iklan Miras dan Judi di Stasiun TV INews.

Demi menjaga eksistensi dan meraih keuntungan berlipat ganda, maka sebuah industri tidak munkin dapat berkerja sendiri melainkan juga membutuhkan industri lain sebagai bentuk simbiosis mutualisme antar industri. Adanya hubungan timbal balik ( feed back) tersebut merupakan cara agar tetap bertahan dan memperoleh keuntungan dari banyaknya pesaing di ranah industri yang tak terduga kehadirannya. Seperti halnya industri penyiaran media radio dan televisi yang juga membutuhkan pendengar atau penonton dalam menjaga eksistensi dan stabilitas program siaran. Televisi merupakan satu lembaga penyiaran Indonesia yang memberitakan segala hal terkini dan teraktual. Lahirnya televisi di sekitar tahun 1962 pada Orde Baru telah membuat perubahan besar bagi penyebaran informasi di Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi keadaan negara melalui siaran televisi dan hiburan yang disajikan. Dampaknya menjadikan televisi sangat digemari masyarakat pada era tersebut dan juga se...

Cinderamata Tradisional dari Kota Istimewa

Jika libur telah tiba, maka berwisata adalah salah satu cara untuk mengisi kekosongan di waktu libur. Yogyakarta kerap kali menjadi tempat wisata terlaris bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Bukan hanya karena biaya wisata maupun kehidupannya yang murah, melainkan juga ada banyak untaian sejarah nenek moyang dan budaya asli Nusantara yang harus tetap dilestarikan. Jika anda berkunjung ke Yogyakarta, maka salah satu tempat favorit untuk berbelanja adalah di Pasar Beringharjo yang terletak di Jl. Maliboro. Dengan berbelanja disana, anda tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam, karena harganya sangat bersahabat dan kualitasnya juga tak kalah saing dengan pasar besar di lain kota. Pasar Beringharjo merupakan pasar rakyat yang sangat terkenal dan bahkan umurnya sudah sangat lama. Di dalamnya anda akan mendapatkan berbagai macam barang pasar, dari yang harga murah sampai harga selangit, dari yang sangat sulit ditemukan sampai ada di pasaran lokal manapun. Jika anda mengingi...