Langsung ke konten utama

Islam Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Islam datang sebagai obat dari luka luka kebodahan umat di zamannya. Masa terang dengan ilmu pengetahuan dan wahyu adalah sebaik baik masa yang telah menghantarkan manusia dari sisi gelap akan ketidak adanya ketuhanan dalam jiwa mereka. Maka segala aspek kehidupan telah diterangi oleh Islam sampai ke akar akarnya. Tidak ada sedikitpun permasalahan sosial maupun individu yang lepas dari ajaran Islam. Semuanya telah terangkum di Al quran dan Al Hadits.
Kehidupan sosial yang dinamis menjadikan kehidupan mereka akan kehilangan arah tujuan jika tidak berdasarkan terhadap ajaran agama dan ideologi masyarakat itu tersendiri. Masyarakat berubah seiring berkembangnya zaman. Mereka beradaptasi dengan keadaanya yang memaksa mereka tuk menjadi seperti apa yang diinginkan oleh penguasa atau lingkup sosial lainya.
Dalam berkehidupan masyarakat sebelum klasik, kebiasaan dan keseharian masyarakat hanya bergantung kepada suku atau kabilah saja. Mereka sangat memandang perbedaan ideologi, kabilah dan tingkat prestasi kaum. Semakin rendah prestasi hidupnya maka semakin rendah juga ia dimata orang. Para kepala kaum sangat mudah merubah pola pikir pengikutnya untuk selalu taat kepadanya dengan berbagai cara. Apalagi kepercayaan mereka terhadap patung patung yang sangat kuat dapat dengan mudah menjadi alat kezhaliman. Fenomena ini tidak berlaku terhadap Islam. Sejak kehadirannya, agama ini telah membawa transformasi radikal kehiupan individual dan sosial. Islam telah merombak secara total perilaku keseharian dan kebiasaan yang berakar dalam, sebagaimana juga merombak standar-standar, penilaian, dan cara pandang seseorang terhadap alam, hidup, dan manusia itu sendiri.
Perubahan yang dibawa Islam kepada setiap elemen masyarakat sangat mendasar dan komprehensif. Dari mulai perubahan akidah terhadap patung patung maupun binatang hingga menuju pengahambaan sejati kepada Allah Yang Maha Esa. Dalam perubahan perilaku seseorang, Islam juga menghadirkan perubahan yang sangat baik dan dispilin. Dengan dibatasi dan diatur oleh hukum syariat menjadikan setiap umat terdisiplinkan dan memberi warna dalam segala aspek kehidupannya. Dalam perilaku moral, dan kebiasaan, tidur, dan bangun, makan dan minum, kawin dan cerai, jual beli, dan tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat umumnya.
Begitu juga Islam datang dengan cepat membawa perubahan dalam kontruksi masyarakat yang berkelompok. Islam menjadikan ikatan iman sebagai dasar paling kuat yang dapat mengikat masyarakat dalam keharmonisan, dan tetap membolehkan, bahkan mendorong bentuk bentuk ikatan lain seperti kekeluargaan nasab asalakn tidak bertentangan dengan prinsip agama. Maka Islam telah mengatur segala tatanan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara agar tercapainya tujuan bersama yaitu kebahagian dunia dan akhirat.

Islam Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sebagaimana yang telah diterangkan pada pendahuluan, bahwa Islam telah mengatur seluruh tatanan kehidupan individual dan sosial manusia di dalam Al quran dan hadits. Dalam kehidupan berkelompok layaknya manusia sebagai makhluk sosial maka perlunya aturan yang dapat mengatur hubungan mereka agar terciptanya hubungan yang damai dan tidak saling merugikan antar pihak. Keadilan dan kebahagian menjadi dasar terciptanya aturan hukum yang telah dibuat oleh Allah Subhannallahu Wa Ta’ala. Karena Allah tau apa yang baik dan benar bagi hambanya.
Ayat berabangsa
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثى وَجَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَقَبائِلَ لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. al-Hujurat: 13

Kehidupan Bersmasyarakat
Ibnu Taimiyah mengajukan teori sebagai berikut: “Kesejahteraan umat manusia tidak dapat diwujudkan di dunia maupun di akhirat, kecuali mereka bergabung menjadi sebuah masyarakat, bekerja sama dan saling tolong menolong. Kerja sama dan tolong menolong  tersebut perlu untuk menciptakan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan. Karena alasan inilah, dikatakan bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial. Apabila umat manusia telah diorganisasikan , sudah pasti banyak hal hal yang harus mereka lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan mereka dan banyak pula hal hal yang tidak boleh mereka lakukan karena akibatnya sangat buruk. Mereka harus mematuhi pemimpin yang menjunjung tinggi cita cita tersebut. Jadi, seluruh umat manusia harus tunduk kepada para pemimpin atau orang orang yang mencegah kejahatan. Masyarakat dengan peimpinan seorang penguasa yang diati itulah yang disebut negara.[1]
Piagam Madinah Sebagai Konsep Negara Ideal Menurut Islam
Dalam sejarah Islam, pernah ada sebuah konstitusi atau perjanjian yang sangat bersejarah. Perjanjian ini adalah prinsip prinsip yang telah dibuat oleh Rasulullah dan para sahabat dan juga para masyarakat Madinah guna menciptakan sebuah tatanan masyakat yang ideal dan mempunyai tujuan bersama demi mewujudkannya sebuah keadilan bagi seluruh rakyat di daerah Madinah. Perjanjian itu bernama “Piagama Madinah”.
Kehidupan Madinah Sebelum Hijrah
Yatsrib merupakan nama lama Madinah Al-Munawwarah. Sumber ketenangan dengan tanah yang subuh dan air yang melimpah. Ia dikelilingi oleh bebatuan gunung yang hitam dan lembah yang terbentang luas.
Masyarakat Madinah sebelum kehadiran arab, didominasi oleh Yahudi, baik secara ekonomi, politik maupun intelektual. Yahudi meninggalkan pengaruh kuat di Madinah dan pada saat yang sama mereka sangat dipengaruhi oleh suku suku Arab di sekeliling Yatsrib. Mereka jago dalam hal pertanian yang sanagt berpengaruh terhadapat perkembangan tanaman kelapa sawit, anggur, delima dan sejumlah tanaman yang menghasilkan biji bijian. Demikian juga unggas.[2]
Solidaritas kesukuan sangat terlihat di kalangan Yahudi dan Arab di Yastrib. Fanatisme, kedermawanan, kesenangan terhadap puisi dan latihan memakai senjata sudah ada sejak lama disana. Perselisihan juga sangat kuat diantar kabilah yang sering menimbulkan pertumpahan darah diantar mereka sehingga keadaan di Yatsrib sangat tidak terkontrol.
Awal Hijrah dan Piagam Madinah
Selama kurang lebih 13 tahun di Mekah, Nabi Muhammad dan umat Islam belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi satu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah yang sebelumnya disebut Yatsrib. Itulah permulaan hijrah Nabi Muhammadi SAW dan para sahabat (Muhajirin) ke Madinah yang telah Allah tetapkan tempatnya. Sebagaiman Nabi Muhammad bersabda:
Tempat hijrah kalian sudah diperlihatkan kepadaku. Aku telah melihat tanah bergaram dan ditumbuhi pohon pohon kurma berada di antara gunung yang berupa dua Harrah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Muhajirin datang ke kota Madinah yang pada masa pra Islam disebut Yatsrib. Kegiatan hijrah terus berlangsung dan menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslimin di seluruh bagian jazirah untuk bermigrasi ke Madinah. Hijrah merupakan bukti ketulusan dan dedikasi kepada keimana dan akidah. Para muhajirin meninggalkan tanah kelahiran, harta kekayaan dan keluarga demi memenuhi panggilan Allah SWT. Kemulian orang berhijrah sangat Allah muliakan di dalam firmannya:
Dan, orang orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka dibunuh dan mati, benar benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga)….(Al Hajj: 58)
Keberlangsungan hijrah telah menciptakan keberagaman penduduk Madinah. Mereka tidak lagi terdiri atas suku Aus, Khazraj dan Yahudi saja. Muhajirin Quraisy dan suku suku Arab lain datang dan hidup bersama mereka.
Struktur masyarakat Madinah baru dibangun atas fondasi ikatan iman dan akidah yang tentu lebih tinggi dari solidaritas kesukuan dan afiliansi lainnya. Maka masyarakat Madinah yang majemuk pun sudah mulai bergaul sesama kabilah dan berkurangnya perseteruan antar kaum. Semenjak datangnya Nabi Muhammad dan para muhajirin. Tentu semua itu telah melewati berbagai macam proses aturan tatanan kehidupan bermasyarakat Madinah dan berbagai persoalan ekonomi maupun sosial. Maka mereka membutuhkan suatu kesepakatan atau aturan undang undang berkehidupan sosial oleh sang pemimpin Nabi Muhammad di Madinah. Maka dibuatlah Piagam Madinah sebagai konsep menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Piagam Madinah
Setelah beberapa lama bermukim dan berbaur dengan masyarakat Madinah. Rasulullah melihat perlunya suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh penduduknya. Dalam piagam itu dirumuskan prinsip-prinsip dan dasar-dasar tata kehidupan bermasyarakat, kelompok kelompok sosial Madinah, jaminan hak, dan ketetapan kewajiban. Piagam Madinah itu juga mengandung prinsip kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan sebagainya. Insiatif dan usaha Muhammad dalam mengorganisir dan mempersatukan pengikutnya dan golongan lain, menjadi suatu masyarakat yang teratur, berdiri sendiri, dan berdaulat yang akhirnya menjadi suatu negara di bawah pimpinan Nabi sendiri merupakan praktek siyasah, yakni proses dan tujuan untuk mencapai tujuan.
Perjanjian itu menurut para ilmuwan dan pakar politik merupakan perjanjian dan konsep negara Islam pertama yang sangat relevan dan sesuai demi mencapai tujuan bersama dari kehidupan manusia. Piagam Madinah menurut sebagian ilmuwan sangat menarik dibahas, karena di antara ketetapan di dalamnya tidak ada yang menyebut tentang bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, perangkat pemerintah sebagaimana lazimnya sebuah konstitusi.[3]
Dalam dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa Islam tidak mengakui perbedaan di kalangan manusia atas dasar warna, ras, ataupun asal usul. Tidak ada yang lebih baik dari yang lain kecuali dalam ketaqwaanya kepada Allah. Masyarakat muslim merupakan masyarakat yang terbuka, kesempatan untuk berkembang dan meraih kehidupan yang layak terbuka sama untuk semua anggotanya.
Konsep Negara dalam Piagam Madinah
Terdapat banyak ulasan penting menurut para ulama dan cendikiawan politik terkait Piagam Madinah yang berisi 47 pasal.
Hasan Ibrahim Hasan, bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok:
(1)   Mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan.
(2)  Menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara sesama warga.
(3) Menetapkan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan dan melindungi Madinah dari serbuan luar.
(4) Menjamin persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus kepentingan mereka.

Konsep Ummah dan Pengertian pada pasal 1 di Piagam Madinah

انهم امة واحدة من دون الناس
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Umat ialah kumpulan orang yang semua individunya sepakat dalam tujuan yang sama dan masing-masing membantu agar bergerak ke arah tujuan yang diharapkan atas dasar kepemimpinan yang sama.[4]
Dari rumusan Syari’ati itu terlihat bahwa istilah ummah mengandung arti dinamis, bergerak, dan berhijrah menuju tujuan yang jelas di bawah satu kepemimpinan dan petunjuk arah tujuannya, yaitu akidah. Perkataan ummah adalah istilah baru dalam politik yang menunjukan adanya warga dari negara yang baru didirikan.[5]
Sampai awal pasal ini, dapat dilihat bahwa Rasulullah menyeru seluruh umat di Madinah agar dapat mentaati perjanjian yang telah ditetapkan agar tercapainya tujuan bersama. Keadilan dan Kebahagian.

Dalil Terkait Dasar Kehidupan Bernegara dalam Islam

Dalil tentang mentaati aturan Allah dan Rasulnnya dan mentaati ulil amri.
Artinya: Wahai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Kemudia jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QR: An Nisa 59)

Dalam konsep bernegara di ajaran islam, Rasulullah sebagai kepala negara Islam pertama, yang diikuti oleh para Khulafaur Rasyidin. Senantiasa dinyatakan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasulnya merupakan syarakt mutlak ketaatan warga negara terhadap pemerintah. Jika pemerintah menyimpang dari jalannya, maka rakyat wajib meluruskannya. Apabila kesalahan itu terus dilakukan oleh pemerintah maka warga negara dilarang mematuhi setiap kebijaksanannya atau perundang undangan yang menyimpang tersebut. Itu semua merupakan prinsip pertama dalam bernegara. Mentaati apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasullnya dan juga para ulil amri.

Dasar Kehidupan Sosial
Islam membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan saling menolong. Merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim untuk membantu sesama manusia dalam kebaikan.Saling mencintai dalam kebaiakan juga merupakan kewajiban bagi sesama mau’min. Karena Allah akan membalas kebaikannya itu berlipat ganda. Dan dalam hadits disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ.
 (رواه البخارى ومسلم وأحمد والنسائى)
Anas ra. berkata, bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidaklah termasuk beriman seseorang di antara kami sehingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”. (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Washil Al Ahdab dari Al Ma'rur bin Suwaid berkata: Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga anaknya, maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab: Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegurku: "Wahai Abu Dzar apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya) maka jika dia makan berilah makanan seperti yang dia makan, bila dia berpakaian berilah seperti yang dia pakai, janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka". (HR Bukhari)
Saling menjaga hubungan bertetangga dan negara
Dalam pasal di Piagam Madinah juga terdapat aturan terkait menjaga perdamaian antar negara ataupun tetangga. Pada bab VII pasal 40, dirumuskan sebagai berikut: Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diberlakukan sebagai diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya, dan tidak diperlakukan salah. Rasulullah bersabda:
Artinya: Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, mereka tidak beriman! Ditanya:Siapakah dia ya Rasulullah ? Beliau menjawab: “ Siapa yang tetangganya tidak aman dari gangguan gangguannya.”
Keadilan dan Persamaan Hukum
Salah satu esensi persamaan dalam hukum ialah sikap adil di dalam menerapkan ketentuan ketentuan hukum bagi semua warga negara, tanpa mengenal diskriminasi apa pun: apakah ia seorang rakyat jelata atau penguasa, apakah ia seorang kafir atau hartawan, apakah ia seorang bangsawan atau rakyat biasa. Ketentuan mengenai sikap adil ini telah diatur oleh Allah dalam firmanNya:
Artinya: “Hai orang orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S AL Maidah: 8)
Rasulullah juga bersabda terkait keadilan
Artinya: Sebenarnya apa yang menyebabkan rusaknya orang orang sebelum kamu itu ialah karena mereka iu, kalau ada di kalangan mereka itu seorang yang mulia (penguasa atau pengusaha) mencuri, mereka biarkan saja. Tetapi kalau yang mencuri itu seorang yang lemah (rakyat kecil), mereka melakasanakan hukum itu sebagaimana mestinya. Demi Allah, andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim dan Empat As Habun Sunan)
Piagam Madinah telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat dalam pemenuhan hak dan penunaian kewajiban, saling menghormati terhadap suku dan agama. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu kebijaksanaan politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam backgroundnya, dengan membentuk komunitas baru yang disebut ummah.


[1] Qamarudin Khan, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah, 1983, Bandung: Pustaka, hlm. 58-59.
[2] Umari Dhiyauddin, 1999: Masyarakat Madani, Jakarta: Gema Insani Press. Hlm 65
[3] J. Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau
dari Pandangan al-Qur’an, (Jakarta: Rajawali Pers, 1996), hlm. 8.
[4] Ali Syari’ati, Ummah wa al-Umamah, terj. M. Faishol Hasanuddin, (Jakarta: Penerbit
Yapi, 1990), hlm. 38.
[5] Umari Dhiyauddin, 1999: Masyarakat Madani, Jakarta: Gema Insani Press. Hlm 37.

Komentar

Pos Terhangat

Komunitas Suling Bambu Nusantara Bergerak Melestarikan Alat Musik Tradisional

Suling bambu merupakan alat musik tradisional khas Indonesia atau tanah melayu yang dahulu sering sekali dimainkan untuk menghibur diri ataupun acara adat. Alat musik suling sendiri sudah ada sejak lama, karena cara main dan pembuatannya sangat mudah dipelajari dan didapatkan. Di Indonesia sendiri suling sering dimainkan dalam pementasan adat ataupun oleh seorang pujangga dahulu kala. Namun saat ini suling bambu sudah sangat susah didapatkan ataupun diajarkan kembali di sekolah musik, melainkan menggunakan suling yang terbuat dari plastik bukan lagi dari bambu khas tradisional. Hal itulah yang menjadi perhatian Agus Budi melihat jarangnya pemakaian dan pelestarian suling sebagai alat musik tradisional. Berawal dari pengamen suling bambu di jalanan, Agus lalu membentuk Komunitas Suling Bambu Nusantara (KSBN) pada 20 Mei 2004 di Yogyakarta. Pada awal berdirinya komunitas tersebut hanya ada tujuh orang dengan hobi dan minat yang sama. Tetapi sampai saat ini sudah banyak sekali yan...

Iklan Terselubung di Media Nasional: Iklan Miras dan Judi di Stasiun TV INews.

Demi menjaga eksistensi dan meraih keuntungan berlipat ganda, maka sebuah industri tidak munkin dapat berkerja sendiri melainkan juga membutuhkan industri lain sebagai bentuk simbiosis mutualisme antar industri. Adanya hubungan timbal balik ( feed back) tersebut merupakan cara agar tetap bertahan dan memperoleh keuntungan dari banyaknya pesaing di ranah industri yang tak terduga kehadirannya. Seperti halnya industri penyiaran media radio dan televisi yang juga membutuhkan pendengar atau penonton dalam menjaga eksistensi dan stabilitas program siaran. Televisi merupakan satu lembaga penyiaran Indonesia yang memberitakan segala hal terkini dan teraktual. Lahirnya televisi di sekitar tahun 1962 pada Orde Baru telah membuat perubahan besar bagi penyebaran informasi di Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi keadaan negara melalui siaran televisi dan hiburan yang disajikan. Dampaknya menjadikan televisi sangat digemari masyarakat pada era tersebut dan juga se...

Cinderamata Tradisional dari Kota Istimewa

Jika libur telah tiba, maka berwisata adalah salah satu cara untuk mengisi kekosongan di waktu libur. Yogyakarta kerap kali menjadi tempat wisata terlaris bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Bukan hanya karena biaya wisata maupun kehidupannya yang murah, melainkan juga ada banyak untaian sejarah nenek moyang dan budaya asli Nusantara yang harus tetap dilestarikan. Jika anda berkunjung ke Yogyakarta, maka salah satu tempat favorit untuk berbelanja adalah di Pasar Beringharjo yang terletak di Jl. Maliboro. Dengan berbelanja disana, anda tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam, karena harganya sangat bersahabat dan kualitasnya juga tak kalah saing dengan pasar besar di lain kota. Pasar Beringharjo merupakan pasar rakyat yang sangat terkenal dan bahkan umurnya sudah sangat lama. Di dalamnya anda akan mendapatkan berbagai macam barang pasar, dari yang harga murah sampai harga selangit, dari yang sangat sulit ditemukan sampai ada di pasaran lokal manapun. Jika anda mengingi...