Langsung ke konten utama

Iklan Terselubung di Media Nasional: Iklan Miras dan Judi di Stasiun TV INews.


Demi menjaga eksistensi dan meraih keuntungan berlipat ganda, maka sebuah industri tidak munkin dapat berkerja sendiri melainkan juga membutuhkan industri lain sebagai bentuk simbiosis mutualisme antar industri. Adanya hubungan timbal balik (feed back) tersebut merupakan cara agar tetap bertahan dan memperoleh keuntungan dari banyaknya pesaing di ranah industri yang tak terduga kehadirannya.

Seperti halnya industri penyiaran media radio dan televisi yang juga membutuhkan pendengar atau penonton dalam menjaga eksistensi dan stabilitas program siaran. Televisi merupakan satu lembaga penyiaran Indonesia yang memberitakan segala hal terkini dan teraktual. Lahirnya televisi di sekitar tahun 1962 pada Orde Baru telah membuat perubahan besar bagi penyebaran informasi di Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi keadaan negara melalui siaran televisi dan hiburan yang disajikan. Dampaknya menjadikan televisi sangat digemari masyarakat pada era tersebut dan juga sebagai salah satu teknologi komunikasi yang sudah masuk dalam keseharian masyarakat. Menurut Rasyid (2013:25) bahwa televisi dianggap mampu memberikan kesan sebagai penyampai pesan secara langsung antara komunikator dan komunikan.

Namun pada masa Orde Baru semua bentuk siaran televisi diatur oleh aparat negara, karena tidak adanya kebebasan siaran dan informasi yang ditetapkan aturannya. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menjadi salah satu stasiun televisi swasta yang dapat izin menyiarkan siaran berupa informasi seputar bangsa dan juga hiburan bagi warga.

Industri televisi membutuhkan dukungan masyarakat melalui program program siaran yang disuguhkan dengan sekreatif munkin. Berbagai program siaran seperti talkshow, berita dalam negeri maupun luar negeri, wisata serta informasi olahraga berusaha disediakan oleh pihak industri kepada masyrakat agar terpenuhinya sarana informasi dan kebutuhan hiburan semata. Lalu darimanakah industri televisi mendapatkan keuntungan di setiap program siarannya?, jawabnya ialah dari iklan dan sponsor industri. Industri komoditas yang meminta bantuan untuk mengiklankan produk industrinya lewat media televisi karena dianggap melalui media tersebut iklan produk dapat lebih dikenal banyak khalayak daripada melalui iklan griya luar. Tentunya dengan pertimbangan biaya yang telah disepakati bersama. Semakin banyak produk yang dipasarkan, maka semakin banyak juga konsumen yang mengenal identitas produk dan keuntungan yang diperoleh.

Iklan atau advertising dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa latin yaitu advertere yang berarti mengalihkan perhatian. Sehingga dapat diartikan secara umum ialah usaha untuk mengambil perhatian terhadap sesuatu. Maka inti dari periklanan terletak pada bagaimana usaha mengalihkan khalayak agar nantinya memperhatikan atau perhatian pada sesuatu yang ingin menjadi tujuan kita (Mufarrih 2015:4).

Definisi iklan menurut Institute of Practitioners in Advertising (IPA) bahwa periklanan adalah mengupayakan suatu pesan penjualan sepersuasif munkin kepada calon pembeli yang paling tepat atas suatu produk berupa barang atau jasa tertentu dengan biaya yang semurah murahnya (Santosa, 2002 dalam Muktaf, 2015:4).

Salah satu informasi hiburan yang paling ditunggu tunggu adalah siaran pertandingan olahraga. Siaran sepak bola paling sering disiarkan di layar kaca televisi melihat olahraga sepak bola menjadi salah satu olahraga favorit dunia dan juga bisnis besar bagi pemilik klub sepak bola. Disetiap pertandingan sepak bola pastinya memiliki iklan sponsor yang membantu dalam mendanai dan mendukung finansial klub sepak bola maupun jalannya pertandingan. Maka adanya siaran bola yang disiarkan oleh stasiun televisi merupakan ladang rezeki bagi industri iklan serta juga bagi industri penyiaran televisi. Dengan mengiklankan produknya pada setiap cuplikan pertandingan maka masyarakat dialihkan juga perhatiannya kepada produk iklan di layar kaca. Keuntunganpun didapatkan oleh pihak industri iklan secara perlahan tapi pasti, sedangkan keuntungan juga didapatkan oleh pihak industri penyiaran televisi karena telah mengiklankan produk industri tersebut.

Perlu diperhatikan pula bentuk iklan yang disampaikan melalui media penyiaran televisi maupun radio memiliki etika yang telah disepakati. Kerap kali persoalan iklan selalu melanggar aturan moral dan etika masyarakat Indonesia. Iklan dan promosi adalah ranah dimana kesalahan dalam standar atau penilaian etika dapat menghasilkan tindakan yang merusak perusahaan (Junaedi 2019: 125).

Dari berbagai macam produk iklan yang pernah disiarkan oleh siaran televisi memiliki aturan dan Etika Pariwawara Indonesia (EPI) yang disempurnakan pada 1 Juli 2005. Kelahiran EPI dengan jelas dilatarbelakangi munculnya sikap sadar diri kalangan praktisi periklanan dan sikap kritis publik untuk merumuskan dan menerapkan etika periklanan (Junaedi 2019:128).

Iklan Miras dan Judi Online termasuk produk yang tidak boleh disiarkan oleh stasiun televisi nasional. Kedua produk haram tersebut tidak mendapatkan tempat bagi ruang periklanan media siaran karena dapat mengajak anak anak maupun masyarakat untuk mengenal dan memberikan perhatian besar pada barang dan juga tidak sesuai dengan moralitas masyarakat Indonesia.

Namun produk tersebut sangat laris dipasaran pertandingan sepak bola saat ini. Di berbagai acara pertandingan sepak bola, iklan iklan tersebut pernah memasukan produknya baik hanya sekilas gambar sampai ada yang menjadi sponsor tetap. Bagi sebagian negara iklan miras dan judi online memiliki tempat bagi sponsor pertandingan olahraga karena etika disana tidak melarang penggunaan miras dan judi online. Etika memiliki ruang dan waktu. Jika di negara Indonesia produk miras menjadi suatu permasalahan, maka di sebagian negara lain produk miras sudah menjadi hal wajar dan dapat dikonsumsi oleh beberapa kalangan usia yang disepakati.

Permasalahannya adalah ketika siaran tv nasional mengiklankan produk miras dan judi online yang mana telah ditetapkan oleh Etika Pariwara Indonesia bahwa produk tersebut tidak memiliki tempat bagi ruang iklan masyarakat di televisi nasional baik di waktu manapun. Kasus pelanggaran iklan miras dan judi online baru baru ini ditemukan pada salah satu stasiun televisi nasional yaitu iNews.

Gambar 1:
Stasuin Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Barcelona vs Boca Junior (Jumat, 17/8/2019).

Gambar 2:
Stasiun Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Manchester United vs Juventus (Sabtu, 21/7/2019).


Gambar 3:
Stasiun Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Borneo Fc vs Mitra Kukar (Selasa, 7/8/2019).


              Ketiga gambar tersebut merupakan pertandingan sepak bola luar negeri dan dalam negeri yang disiarkan oleh stasiun tv iNews. Namun ada permasalahan yang harus dikritisi pada pihak penyiar, yaitu terdapatnya iklan miras Etrella Damm, Heineken dan iklan judi online FUN88. Produk tersebut sudah sangat jelas dilarang disiarkan oleh tv nasional merujuk pada Undang Undang Penyiaran 2002. Pada Bagian Kedelapan, Pasal 46 ayat 3 siaran iklan niaga dilarang: (a) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; (b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; (d) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau (e) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

             Komisi Penyiaran Indonesia juga mengatur tentang periklanan dalam Standar Program Siaran, Bab 23 Siaran Iklan, Pasal 58 ayat 1: Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. Ayat 4: (b) promosi minuman berakohol atau sejenisnya.

              Dalam ajaran agama Islam yang telah menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia juga mengatur dan melarang pemakaian barang barang haram seperti miras dan judi. Barang barang tersebut menjadi haram karena dapat menghilangkan ingatan manusia dari sewajarnya menjadi yang tidak wajar.Pengaruh adiktif barang haram menjadi manusia lupa akan tugasnya di dunia yaitu beribadah kepada Allah SWT.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS. Al-Baqarah : 219).

Daftar Pustaka
Rasyid, Mochammad Riyanto. 2003. Kekerasan di Layar Kaca: Bisnis Siaran, Peran KPI dan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas
Mufarrih, Zein. 2015. PERIKLANAN: Sebuah Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Santosa, Sigit. 2002. Advertising Guide Book. Jakarta: Gramedia
Junaedi, Fajar. 2019. Etika Komunikas di Era Siber: Teori dan Praktik. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Pencarian di https://video.sindonews.com/ Sabtu, 6/9/2019 Pukul 16.43 WIB.
Q.S Al Baqarah: 129








Komentar