Demi menjaga eksistensi dan meraih keuntungan berlipat ganda, maka
sebuah industri tidak munkin dapat berkerja sendiri melainkan juga membutuhkan
industri lain sebagai bentuk simbiosis mutualisme antar industri. Adanya
hubungan timbal balik (feed back) tersebut merupakan cara agar tetap
bertahan dan memperoleh keuntungan dari banyaknya pesaing di ranah industri
yang tak terduga kehadirannya.
Seperti halnya industri penyiaran media radio dan televisi yang
juga membutuhkan pendengar atau penonton dalam menjaga eksistensi dan
stabilitas program siaran. Televisi merupakan satu lembaga penyiaran Indonesia
yang memberitakan segala hal terkini dan teraktual. Lahirnya televisi di
sekitar tahun 1962 pada Orde Baru telah membuat perubahan besar bagi penyebaran
informasi di Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi
keadaan negara melalui siaran televisi dan hiburan yang disajikan. Dampaknya
menjadikan televisi sangat digemari masyarakat pada era tersebut dan juga
sebagai salah satu teknologi komunikasi yang sudah masuk dalam keseharian
masyarakat. Menurut Rasyid (2013:25) bahwa televisi dianggap mampu memberikan
kesan sebagai penyampai pesan secara langsung antara komunikator dan komunikan.
Namun pada masa Orde Baru semua bentuk siaran televisi diatur oleh
aparat negara, karena tidak adanya kebebasan siaran dan informasi yang
ditetapkan aturannya. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menjadi salah satu
stasiun televisi swasta yang dapat izin menyiarkan siaran berupa informasi
seputar bangsa dan juga hiburan bagi warga.
Industri televisi membutuhkan dukungan masyarakat melalui program
program siaran yang disuguhkan dengan sekreatif munkin. Berbagai program siaran
seperti talkshow, berita dalam negeri maupun luar negeri, wisata serta
informasi olahraga berusaha disediakan oleh pihak industri kepada masyrakat
agar terpenuhinya sarana informasi dan kebutuhan hiburan semata. Lalu darimanakah
industri televisi mendapatkan keuntungan di setiap program siarannya?, jawabnya
ialah dari iklan dan sponsor industri. Industri komoditas yang meminta bantuan
untuk mengiklankan produk industrinya lewat media televisi karena dianggap
melalui media tersebut iklan produk dapat lebih dikenal banyak khalayak
daripada melalui iklan griya luar. Tentunya dengan pertimbangan biaya yang
telah disepakati bersama. Semakin banyak produk yang dipasarkan, maka semakin
banyak juga konsumen yang mengenal identitas produk dan keuntungan yang
diperoleh.
Iklan atau advertising dalam bahasa Inggris berasal dari
bahasa latin yaitu advertere yang berarti mengalihkan perhatian.
Sehingga dapat diartikan secara umum ialah usaha untuk mengambil perhatian
terhadap sesuatu. Maka inti dari periklanan terletak pada bagaimana usaha
mengalihkan khalayak agar nantinya memperhatikan atau perhatian pada sesuatu
yang ingin menjadi tujuan kita (Mufarrih 2015:4).
Definisi iklan menurut Institute of Practitioners in Advertising
(IPA) bahwa periklanan adalah mengupayakan suatu pesan penjualan sepersuasif
munkin kepada calon pembeli yang paling tepat atas suatu produk berupa barang
atau jasa tertentu dengan biaya yang semurah murahnya (Santosa, 2002 dalam
Muktaf, 2015:4).
Salah satu informasi hiburan yang paling ditunggu tunggu adalah
siaran pertandingan olahraga. Siaran sepak bola paling sering disiarkan di
layar kaca televisi melihat olahraga sepak bola menjadi salah satu olahraga
favorit dunia dan juga bisnis besar bagi pemilik klub sepak bola. Disetiap
pertandingan sepak bola pastinya memiliki iklan sponsor yang membantu dalam
mendanai dan mendukung finansial klub sepak bola maupun jalannya pertandingan.
Maka adanya siaran bola yang disiarkan oleh stasiun televisi merupakan ladang
rezeki bagi industri iklan serta juga bagi industri penyiaran televisi. Dengan
mengiklankan produknya pada setiap cuplikan pertandingan maka masyarakat
dialihkan juga perhatiannya kepada produk iklan di layar kaca. Keuntunganpun
didapatkan oleh pihak industri iklan secara perlahan tapi pasti, sedangkan
keuntungan juga didapatkan oleh pihak industri penyiaran televisi karena telah
mengiklankan produk industri tersebut.
Perlu diperhatikan pula bentuk iklan yang disampaikan melalui media
penyiaran televisi maupun radio memiliki etika yang telah disepakati. Kerap
kali persoalan iklan selalu melanggar aturan moral dan etika masyarakat
Indonesia. Iklan dan promosi adalah ranah dimana kesalahan dalam standar atau
penilaian etika dapat menghasilkan tindakan yang merusak perusahaan (Junaedi
2019: 125).
Dari berbagai macam produk iklan yang pernah disiarkan oleh siaran
televisi memiliki aturan dan Etika Pariwawara Indonesia (EPI) yang
disempurnakan pada 1 Juli 2005. Kelahiran EPI dengan jelas dilatarbelakangi
munculnya sikap sadar diri kalangan praktisi periklanan dan sikap kritis publik
untuk merumuskan dan menerapkan etika periklanan (Junaedi 2019:128).
Iklan Miras dan Judi Online termasuk produk yang tidak boleh disiarkan
oleh stasiun televisi nasional. Kedua produk haram tersebut tidak mendapatkan
tempat bagi ruang periklanan media siaran karena dapat mengajak anak anak
maupun masyarakat untuk mengenal dan memberikan perhatian besar pada barang dan
juga tidak sesuai dengan moralitas masyarakat Indonesia.
Namun produk tersebut sangat laris dipasaran pertandingan sepak
bola saat ini. Di berbagai acara pertandingan sepak bola, iklan iklan tersebut
pernah memasukan produknya baik hanya sekilas gambar sampai ada yang menjadi
sponsor tetap. Bagi sebagian negara iklan miras dan judi online memiliki tempat
bagi sponsor pertandingan olahraga karena etika disana tidak melarang
penggunaan miras dan judi online. Etika memiliki ruang dan waktu. Jika di
negara Indonesia produk miras menjadi suatu permasalahan, maka di sebagian
negara lain produk miras sudah menjadi hal wajar dan dapat dikonsumsi oleh
beberapa kalangan usia yang disepakati.
Permasalahannya adalah ketika siaran tv nasional mengiklankan
produk miras dan judi online yang mana telah ditetapkan oleh Etika Pariwara
Indonesia bahwa produk tersebut tidak memiliki tempat bagi ruang iklan masyarakat
di televisi nasional baik di waktu manapun. Kasus pelanggaran iklan miras dan
judi online baru baru ini ditemukan pada salah satu stasiun televisi nasional
yaitu iNews.
Gambar
1:
Stasuin
Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Barcelona vs Boca Junior (Jumat,
17/8/2019).
|
Gambar 2:
Stasiun Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Manchester United
vs Juventus (Sabtu, 21/7/2019).
|
Gambar 3:
Stasiun Tv iNews menyiarkan pertandingan sepak bola Borneo Fc vs
Mitra Kukar (Selasa, 7/8/2019).
|
Ketiga gambar tersebut merupakan pertandingan sepak bola luar
negeri dan dalam negeri yang disiarkan oleh stasiun tv iNews. Namun ada
permasalahan yang harus dikritisi pada pihak penyiar, yaitu terdapatnya iklan
miras Etrella Damm, Heineken dan iklan judi online FUN88. Produk tersebut sudah
sangat jelas dilarang disiarkan oleh tv nasional merujuk pada Undang Undang
Penyiaran 2002. Pada Bagian Kedelapan, Pasal 46 ayat 3 siaran iklan niaga
dilarang: (a) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi,
pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan
martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; (b) promosi
minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; (c) promosi rokok
yang memperagakan wujud rokok; (d) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau (e) eksploitasi anak di bawah umur
18 (delapan belas) tahun.
Komisi Penyiaran
Indonesia juga mengatur tentang periklanan dalam Standar Program Siaran, Bab 23
Siaran Iklan, Pasal 58 ayat 1: Program siaran iklan tunduk pada peraturan
perundang undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Ayat 4: (b) promosi minuman berakohol atau sejenisnya.
Dalam ajaran
agama Islam yang telah menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia juga mengatur
dan melarang pemakaian barang barang haram seperti miras dan judi. Barang
barang tersebut menjadi haram karena dapat menghilangkan ingatan manusia dari
sewajarnya menjadi yang tidak wajar.Pengaruh adiktif barang haram menjadi
manusia lupa akan tugasnya di dunia yaitu beribadah kepada Allah SWT.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
(QS. Al-Baqarah : 219).
Daftar Pustaka
Rasyid, Mochammad Riyanto. 2003. Kekerasan di Layar Kaca:
Bisnis Siaran, Peran KPI dan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas
Mufarrih, Zein. 2015. PERIKLANAN: Sebuah
Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Santosa, Sigit. 2002. Advertising Guide Book. Jakarta:
Gramedia
Junaedi, Fajar. 2019. Etika Komunikas di Era
Siber: Teori dan Praktik. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Q.S Al Baqarah: 129
Komentar
Posting Komentar